JAKARTA - Hukuman pidana yang mengancam pelaku nikah siri seperti yang tercantum Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama tentang nikah siri, poligami, dan kawin kontrak tidak diperlukan. Sebaiknya, pelaku nikah siri hanya dikenakan sanksi administratif.
Demikian dipaparkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasyim Muzadi usai menerima perwakilan anggota Pansus Hak Angket Bank Century di Kantor PBNU di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (19/2/2010).
"Kalau sanksi pidana itu gampang dihindari. Karena ini masalah perdata ya sebaiknya sanksinya perdata juga, berupa sanksi administrasi," tambahnya.
Persoalan nikah siri, Hasyim sepakat jika nikah tanpa tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) itu ditertibkan. Karena, bagaimanapun nikah siri merugikan wanita dan anak-anak.
"Ada banyak hak yang hilang jika seorang wanita dinikah siri, misalnya seorang isteri yang suaminya PNS, dia tidak akan mendapatkan hak pensiunan suaminya. Anak-anaknya, yang seharusnya tercatat malah tidak tercatat," kata dia.
Hasyim menambahkan akan menjadi serba salah ketika persoalan nikah siri berhadapan dengan budaya sebuah daerah. "Misalnya di Madura, wanita di sana mengantri untuk dinikah siri. Itu kan sudah menyangkut budaya, kalau di negara Islam perkawinan itu otomatis melalui pencatatan di negara," pungkasnya.(bul)[data diambil dari okezone]